Pakpak Bharat- Senin tanggal 14 November 2022 dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Menurut Perma Nomor 1 tahun 2014 Sidang diluar gedung adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala, atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan disuatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau sidang ditempat sidang tetap. Untuk itu Pengadilan Agama Sidikalang Kembali mengadakan Sidang Di luar Gedung Pengadilan, yang lebih dikenal dengan sebutan Sidang Keliling pada wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Sidikalang, yang kali ini diselanggarakan di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor:W2-A13/1018/HK.05/XI/2022 Sidang Keliling yang dilaksanakan hari ini terdiri dari satu majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh bapak Ketua Pengadilan Agama Sidikalang yakni Bapak Mhd. Ghozali S.H.I., M.H. sebagai Hakim Ketua serta didampingi dua Hakim Anggota yaitu, ibu berliana Nasution S.H. dan bapak Mulyadi Antori S.H.I. dan didampingi 1 Panitera Pengganti yaitu bapak Basyirun Maha,S.H.
Kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan merupakan program prioritas Pengadilan Agama Sidikalang setiap tahunnya yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Sidikalang. Pengadilan Agama Sidikalang berusaha mengoptimalkan anggaran tersebut dengan mengadakan Sidang Keliling pada satu lokasi yang diperkirakan dapat dijangkau lebih mudah oleh para pihak pencari keadilan yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Sidikalang. adapun tujuan dari adanya Sidang Keliling tidak hanya sekedar sarana proses Persidangan yang bermanfaat, memberikan kemudahan Pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media mewujudkan proses peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan. (mata)