Jum'at, 26 April 2024. Bertempat di ruang Command Center Pengadilan Agama Sidikalang. Wakil Ketua, Panitera, Panitera Hukum, beserta admin SIPP Pengadilan Agama Sidikalang mengikuti Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik secara daring oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI.
Ketua MA meresmikan peluncuran awal pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang berlaku terhitung akta pernyataan kasasi dan peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024. Seremoni peluncuran awal itu dilakukan dalam acara Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik yang digelar Jum’at (26/4/2024), di Gedung MA, Jakarta. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pimpinan MA, para Pejabat Eselon I dan II MA dan para Panitera Muda Perkara. Sedangkan seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan beserta jajarannya mengikuti secara virtual.
Ketua MA dalam sambutannya mengekspresikan rasa bangga atas berlakunya permohonan kasasi dan PK secara elektronik ini. Ia berharap hal tersebut akan memberi dampak bagi peningkatan kinerja pelayanan terhadap pencari keadilan.
“Kita semua bersyukur akhirnya berkat ridha Allah dan ikhtiyar maksimal dari kita semua, permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dapat dilakukan sepenuhnya elektronik, terhitung mulai akta pengajuan kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024. “
Lebih lanjut Ketua MA menjelaskan pemberlakuan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik akan membawa perubahan signifikan dalam sistem pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung. Hal ini, kata Ketua MA, dikarenakan tidak ada lagi berkas dokumen cetak yang dikirimkan ke Mahkamah Agung.
“Pemeriksaan perkara kasasi dan peninjauan kembali sepenuhnya menggunakan berkas perkara (Bundel A dan Bundel B) berbentuk dokumen elektronik”, ujar Ketua MA.
Menurut Ketua MA, sistem elektronik ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan perkara karena akses terhadap berkas bisa dilakukan tanpa hambatan waktu dan tempat.
Meski demikian, Ketua MA mengingatkan bahwa karakter dokumen elektronik yang sangat rentan akibat volatilitas mediumnya membuat dokumen elektronik mudah diubah/dimodifikasi oleh siapa saja yang memiliki akses terhadapnya sehingga cenderung diragukan autentisitasnya.
"Oleh karena dalam kesempatan ini saya mengingatkan pentingnya peran quality control panitera pengadilan tingakat pertama. Proses QC menjadi sangat perlu dalam implementasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik", kata Ketua MA.
(Tik)