Sidikalang- Selasa tanggal 23 April 2024 Pimpinan Pengadilan Agama Sidikalang mengadakan sosialisasi evaluasi kinerja terkait Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di lingkungan peradilan agama. Bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Sidikalang, sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pegawai yang bertugas di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sidikalang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan format penilaian SIPP yang terbaru berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor :048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024.
Adapun perubahan sistem penilaian pada kinerja SIPP berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor :048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024, meliputi :
- Kinerja Penanganan Perkara (50%)
Dinilai berdasarkan data pada SIPP Mahkamah Agung RI, yang meliputi beberapa unsur yaitu : waktu putus perkara, waktu minutasi berkas perkara dan waktu publikasi putusan (waktu upload/unggah putusan) yang diunggah ke SIPP dan atau ke Direktori Putusan;
- Kepatuhan Pengisian data SIPP sebagai Register Elektronik (e-register) (50%)
Unsur-unsur penilaian kepatuhan pengisian data perkara pada SIPP yaitu: input data (40%) dan kelengkapan dokumen (10%). Selain itu terdapat pengurangan -10% apabila sidang terakhir tidak sesuai dengan agenda, sinkronisasi tidak dilakukan tiap hari, pengiriman panggilan delegasi, status putus perkara tidak sesuai dengan proses persidangan dan validasi data perkara.
Semoga dengan adanya penilaian SIPP terbaru ini dapat meningkatkan kualitas kinerja, penyediaan data kinerja organisasi yang akurat, mendorong kinerja organisasi semakin meningkat dan tidak lupa kualitas pelayanan yang semakin baik dan lebih meningkat. (AS)