Pembuktian ditujukan untuk membuktikan kejadian atas persitiwa hukum yang menjadi pokok persengketaan sesuai dengan yang didalilkan atau fundamentum petendi gugatan serta apa yang disangkal pihak lawan pada sisi lain.[1] Pengertian peristiwa hukum sendiri adalah “peristiwa yang oleh hukum diberi akibat hukum”.[2]
Hanya peristiwa yang relevan yang harus dibuktikan oleh para pihak. Namun tidak semua peristiwa relevan yang perlu dibuktikan, Terdapat beberapa peristiwa yang tidak perlu dibuktikan. Peristiwa tersebut sebagai berikut:
- Hukum positif tidak perlu dibuktikan.
Bertitik tolak pada doktrin ius curia novit yaitu hakim dianggap tau akan hukum.[3] Hal tersebut menyebabkan hakim harus menerapkan hukum yang sesuai dengan kasus yang disengketakan.[4] Jalannya persidangan tidak boleh sedikitpun bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hakim diwajibkan mencari dan menemukan hukum yang diterapkan dalam perkara. Sejalan dengan itu maka para pihak tidak dapat dituntut membuktikan kepada hakim tentang adanya peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi yang berlaku terhadap perkara yang dipersengketakan.[5]
- Fakta yang diketahui umum tidak dibuktikan.
notoir feiten atau fakta yang telah diketahui secara umum adalah fakta yang konkret dan mudah diketahui tanpa diperlukan penelitian dan pengkajian yang mendalam, kejadian atau keadaan yang timbul dapat diketahui bagi yang berpendidikan atau mengikuti perkembangan zaman.[6] Contoh notoir feite adalah pada Hari Minggu kantor pemerintahan tutup. Perlu diingat bukan merupakan suatu notoir feite apabila fakta tersebut kebetulan diketahui hakim secara pribadi.[7] Lebih lanjut dalam hal timbul perselisihan mengenai apakah suatu fakta diketahui umum atau tidak, maka peristiwa tersebut masih harus dibuktikan.[8]
- Tidak perlu membuktikan fakta yang tidak dibantah.
Dalam hukum pembuktian terdapat asas actori incumbit probatio, actori onus probandi”, atau “siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan”. Hal tersebut menyebabkan fakta yang disangkal atau dilawan perlu dibuktikan oleh pihak lawan. Sejalan dengan hal tersebut tidak menyangkal atau membantah dianggap mengakui dalil atau fakta yang diajukan[9]
- Tidak perlu dibuktikan fakta yang diperoleh selama proses persidangan.
Fakta yang telah dilihat sendiri oleh hakim yang bersangkutan selama persidangan tidak perlu lagi dibuktikan.[10] Contoh Tergugat menyatakan pengakuan murni.
- Peristiwa yang oleh undang undang sendiri telah ditentukan tidak perlu dibuktikan.
Contoh peristiwa ini adalah telah dilaksanakannya sumpah pemutus. Berdasarkan Pasal 1929 KUHPerdata, Pasal 155 HIR dinyatakan sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan menentukan.
[1] Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa, Jakarta: Intermasa, 1986, Hlm. 8.
[2] Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Jakarta: Prenada Media, 2012, Hlm. 33.
[3] Yuristyawan Pambudi Wicaksana, Implementasi Asas Ius Curia Novit Dalam Penafsiran Hukum Putusan Hakim Tentang Keabsahan Penetapan Tersangka, Jurnal Lex Renaissance, Vol 3 No 1 (Januari, 2018), Hlm. 89.
[4] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, Hlm. 580.
[5] Pitlo, Op. Cit., Hlm. 16.
[6] M. Yahya Harahap, Hlm. 582.
[7] Ibid.
[8] Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Op. Cit., Hlm. 39
[9] Pitlo, Op. Cit., 18
[10] Laila M. Rasyid dan Herinawati, Hukum Acara Perdata, Lhokseumawe: Unimal Press, 2015, Hlm. 74.