• a_tutik.png
  • Banner_Gugatan_Mandiri_2.jpg
  • banner_ZI.jpg
  • E-court_copy.jpg
  • hb-misi-sdk.jpg
  • hb-visi-sdk.jpg
  • hb-welcome-sdk1.jpg
  • No_Suap.jpg
  • Prodeo_2024_copy.png
  • Siwas.jpg
 

shadow slide1

 
Prosedur Berperkara Layanan Informasi Jadwal Sidang SIPP APM Cuti Tahunan 
           
       
SIWAS MA RI e - Court   Pelita   Validasi Akta Cerai  Izin Keluar Kantor
           
           
siMUPLI Pojok Kotak Kemajuan SIGOA-SKM SIYANTIS  Apl Gugatan Mandiri
 
  • CORONA_MAHKAMAH_AGUNG.gif
 

 
  • BANNER_MAKLUMAT_PELAYANAN_2023.png

PROSEDUR MENGAJUKAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

Kita akan mencoba memberikan gambaran yang jelas dan tegas tentang prosedur dan bagaimana tata kerja administrasi peradilan yang harus dilaksanakan dengan tertib dan disiplin kepada pihak-pihak yang akan mengajukan perkara ke Pengadilan Agama.

Masyarakat yang mempunyai permasalahan atau sengketa mengenai sesuatu yang berkaitan dengan wewenang Pengadilan Agama dapat mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama yang mempunayi kekuasaan baik relative konpetensi maupun absolute konpetensi terhadap persoalan yang akan dijadikan sengketa.

Proses Penyelesaian perkara perdata dalam Praktik

Menurut ketentuan Hukum Acara Perdata, proses penyelesaian perkara perdata dalam praktek, ditempuh 3 ( tiga ) tahap tindakan yaitu:

  1. Tahap Pendahuluan/proses Penerimaan Perkara;
  2. Tahap Pemeriksaan dalam Persidangan, dan ;
  3. Tahap Pelaksanaan Putusan.

 

  1. TAHAP PENDAHULUAN
    Tahap pendahuluan yaitu tindakan-tindakan yang mendahului pemeriksaan dimuka persidangan. Setiap orang yang mengajukan perkara tidaklah langsung harus menghadap kemuka persidangan untuk diperiksa akan tetapi ada beberapa kegiatan atau proses yang harus dilakukan sebelumnya antara lain :
    A. Pengajuan Gugatan
      Pengajuan gugatan atau tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh Pengadilan untuk mencegah "eigen richting" yaitu tindakan menjadi hakim sendiri atau yang lazim dikatakan orang "main hakim sendiri".
      Orang yang mengajukan gugatan adalah orang yang memerlukan perlindungan hukum, la mempunyai kepentingan untuk memperoleh perlindungan hukum, oleh karena itu ia mengajukan gugatan atau tuntutan hak, baik secara lisan maupun secara tertulis.
      Apabila perorangan atau badan mempunyai masalah yang tidak dapat diselesaikan  secara kekeluargaan dalam batas-batas konpetensi obsalud Pengadilan Agama sebagaimana secara yuridis diataur dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006, maka tindakan yang diambil oleh orang atau badan dalam menyelesaikan kasus yang dihadapinya diajukan ke Pengadilan Agama dengan mengajukan surat gugatan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg.
      Surat Gugatan
      Pengertian surat Gugatan adalah suatu surat yang diajukan oleh Pengugat kepada Ketua Pengadilan yang berkompetensi, yang memuat tuntutan hak dan sekaligus merupkan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak.
         
      Tempat Pengajuan Surat Gugatan
      Tempat pengajuan surat gugatan pada dasarnya diajukan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi/yurisdiksi tempat tinggal Tergugat/Termohon kecuali dalam hal gugatan cerai gugatan di ajukan ditempat tinggal Penggugat dan lebih jelasnya Lihat Pasal 66 , 73, 77 UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. Pasal 142 RBg/118 HIR.
         
    B. Syarat Surat Gugatan
      Sehubungan dengan itu peyusunan surat gugatan haruslah memenuhi syarat minimal sebuah surat gugatan yaitu :
      1. Merupakan tuntutan hak; tuntutan hak dalam hal ini merupakan suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh Pengadilan guna mencegah perbuatan main hakim sindiri ("eigen richting").
      2. Adanya kepentingan Hukum; Syarat ini merupakan syarat utama untuk diterimanya suatu tuntutan hak. Dimana suatu tuntutan hak haruslah mempunyai kepentingan hukum  yang cukup. Hanya kepentingan yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum sajalah yang dapat diterima sebagai dasar tuntutan hak.
      3. Merupakan suatu sengketa; Tuntutan hak yang dimaksud di atas adalah tuntutan perdata (Burgerlijke vordering) yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa. Untuk itu gugatan yang diajukan tanpa adanya pihak yang digugat (Tergugat secara lengkap) bukanlah merupakan kewenagan Pengadilan karena tidak mengandung sengketa (Poin d interent, poin d action atau geen belang geen actie) dalam arti tidak ada sengketa tidak ada perkara.
        Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut "permohonan "dimana hanya terdapat satu pihak saja. (oneigenlijke rechtspraak). Sehingga pada hakekatnya perkara permohonan (voluntair) bisa dianggap sebagai suatu proses peradilan yang bukan sebenarnya.
        Namun ada beberpa bentuk permohonan yang menarik, pihak sebagai Termohon, misalnya “permohonan ikrar talak (perkara cerai talak sebagai diatur dalam pasal 66 Undang-Undang No. 7 tahun 1989) yang diajukan oleh suami sebagai Pemohon dan isteri sebagai Termohon. Hal itu bukan permohonan murni (voluntair mumi) , tetapi sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung R.I. No. 2 tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 tahun 1989 menjelaskan bahwa pada azasnya cerai talak adalah merupakan sengketa perkawinan antara dua belah pihak, sehingga karenanya permohonan cerai talak adalah merupakan perkara contentius dan bukan voluntair, Untuk itu produk Hakim yang mengadili sengketa tersebut dibuat dalam bentuk "putusan" dengan amar dalam bentuk penetapan. Sehingga upaya hukum terhadap putusan cerai talak adalah banding, bukan kasasi sebagaimana salah satu dari ciri-ciri permohonan”.
      4. Dibuat dengan Cermat dan Terang;
        Surat gugatan dapat diajukan secara Tertulis (Pasal 118 ayat 1 HIR/Pasal 142 ayat 1 RBg maupun secara lisan (Pasal 120 HIR/Pasal 144 ayat 1 RBg). Surat gugatan haruslah dibuat secara cermat dan terang jika tidak, maka gugatan tersebut akan menemui kegagalan. Dengan demikian surat gugatan harus memiliki dasar hukum yang benar serta dapat dibuktikan kebenarannya  apabila disangkal, surat gugatan yang tidak terang dan cermat baik mengenai pihak-pihak, obyeknya, maupun landasan hukumnya, dapat saja dinyatakan obscuur libel oleh hakim.
         
    C. Unsur Isi Surat Gugatan
      Pada dasarnya setiap surat gugatan terdiri dari beberapa unsur yaitu:
      I.  Nama kota tempat Penggugat dan tanggal surat dibuatkan;
      II. Kantor Pengadilan sebagai tempat tujuan diajukan gugatan ;
      III. Identitas Para Pihak yang berperkara;
        yang dimaksud dengan identitas adalah keterangan diri dari para pihak yang berperkara yang dibuat secara jelas yaitu nama/alias, umur, pendidikan, pekerjaan, tempat tinggal/domisili;
      IV. Kedudukan para pihak   sebagai pihak (Penggugat, Tergugat, Pemohon, Termohon, Pelawan,Terlawan, Turut Tergugat);
      V. Posita ((Fundamentum petendi);
      VI.  Posita adalah merupakan dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan (Fundamentum petendi)
        Posita ini terdiri atas dua bagian yaitu :
        - Bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa. Bagian ini merupakan penjelasan duduknya perkara.
        - Bagian yang menguraikan tentang hukum. Bagian ini yang menguraikan tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari pada tuntutan.
      VII. Petitum atau tuntutan;
        Petitum atau disebut juga tuntutan, yaitu apa yang oleh Penggugat diminta atau diharapkan agar diputuskan oleh Hakim.
        Untuk itu petitum haruslah dirumuskan dengan jelas dan tegas. Sebab tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna, akan berakibat tidak diterimanya tuntutan tesebut. Untuk itu Petitum haruslah dibuat, jelas dan tegas, berdasarkan hukum dan didukung oleh posita.
         
    D. Tentang Permohonan
      Permohonan (Voluntair) ialah suatu permohonan yang didalamnya berisi suatu tuntutan hak perdata oleh suatu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa, sehingga badan-badan peradilan dalam mengadili suatu perkara permohonan (voluntair) bisa diangap sebagai suatu peroses peradilan yang bukan sebenarnya. Hal ini tercermin dari hanya satu pihak saja dalam perkara permohonan tersebut (oneigenlijke rechtspraak).
      Ciri-ciri Permohonan;
      1. Acara permohonan bersifat voluntair;
      2. Hanya Terdapat satu pihak yang berkepentingan;
      3. Tidak mengandung sengketa;
      4. Dikehendaki oleh Peraturan Perundang-undangan;
      5. Putusan Hakim berupa Penetapan;
      6. Upaya hukumnya adalah Kasasi.
         
      Dalam Lingkungan Pengadilan Agama  yang termasuk dalam perkara voluntair antara lain adalah:
      1. Dispensasi Nikah (pasal 7 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974;
      2. Izin nikah (Pasal 6 ayat 5 UU no. 1 tahun 1974, jo. Pasal 15 ayat 2 KHI;
      3. Wali adhol (Permenag Nomor 2 Tahun 1987).
         
    E. Cara Mengajukan Gugatan
      Kalau dilihat dari cara pengajuan gugatan terjapat dua jenis yaitu secara tertulis dan secara lisan.
      1. Gugatan secara tertulis:
        Gugatan diajukan secara tertulis ( Pasal 118 HIR / pasal 142 (1) RBg. yaitu dengan cara  membuat surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditandatangani oleh :
        - Penggugat atau para penggugat sendiri, atau
        - Kuasa Penggugat yaitu orang yang diberi kuasa khusus oleh Penggugat atau para Penggugat.
        - Dengan bantuan Poslayanan Bantuan Hukum yang ada sesuai dengan ketentuan.
      2. Gugatan secara Lisan
        Pada dasarnya gugatan itu seharusnya diajukan secara tertulis, namun sebagai pengecualiannya dalam pasal 120 HIR / pasal 144 (1) RBg, yaitu jika orang yang menggugat tidak pandai tulis baca, maka tuntutan boleh diajukan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan dan selanjutnya Ketua atau yang ditugaskan (Hakim) mencatat pengaduannya (gugatannya). Setelah catatan tersebut dibacakan dihadapan penggugat maka ditandatangani oleh Ketua atau hakim yang diberi tugas.
        Maka prosesnya adalah sebagai berikut:
        - Tuntutan disampaikan oleh penggugat secara lisan kepada Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama
        - Hakim tersebut mencatat tuntutan penggugat tersebut.
        Jika telah selesai dibuat maka dibacakan dihadapan Penggugat apakah telah sesuai dengan tuntutannya.
        - Surat catatan gugat tersebut ditandatangani oleh Hakim yang bersangkutan
         
      Tuntutan tambahan : 
      - Tuntutan ini merupakan tuntutan pelengkap dari pada  tuntutan pokok.
      - Biasanya oleh penggugat dimintakan tambahan berupa; Tuntutan agar Tergugat dihukum membayar biaya perkara.
      - Tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ), meskipun putusannya dilawan atau banding. Pelaksanaan lebih dahulu" atau lebih dikenal dengan istilah " putusan serta merta. Mengenai hal ini harus memenuhi ketentuan pasal 180 HIR ( pasal 191 RBg.) dan Edaran Mahkamah Agung.
      - Dalam praktek, disamping diajukan tuntutan pokok (pelitum Primair ) , adapula tuntutan pengganti (petitum subsidair) yang berfungsi untuk mengganti kan tuntutan pokok, manakala tuntutan pokok ditolak oleh Pengadilan.
      - Tuntutan pengganti (petitum subsidair) biasanya ditulis sbb.: Atau , mohon putusan yang seadil-adilnya " (ex equo et bono)
         
      Contoh petitum sebagai berikut :
      a. Dalam permohonan ceral talak:
        Primair :
        1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
        2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (x) untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon (x) dihadapan sidang Pengadilan Agama
        3. Menetapakan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
         
        Subsidair:
        Jika Pengadilan berrpendapat lain, mohon putusan yang seadil­adilnya (ext equo et bono)
         
      b. Dalam gugatan cerai
        Primair :
        1. Mengabulkan gugatan Penggugat.
        2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (x) atas diri Penggugat (x).
        3. Membnebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
         
        Subsidar:
        Jika Pengadilan berrpendapat lain, mhon putusan yang seadil­adilnya (ext eguo et bono).
         

Media Sosial

Search

Statistik Website

2340797
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
1016
28386
116622
2340797

0.87%
18.85%
0.20%
0.10%
0.02%
79.96%

Your IP:3.128.94.171

Survei Kepuasan

 Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Agama Sidikalang
 Indeks Persepsi Korupsi di Pengadilan Agama Sidikalang

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
11.30 - 12.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Jadwal Sidang

  • aprilia.png
  • A_Purna.png
  • Duka_Abdul_Manan.png
  • FOTO_BANNER_BAWAH_1.jpg
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Laila.jpg
  • SELAMAT_Ketua.png
  • SELAMAT_Wakil_Ketua_pa.png