• a_tutik.png
  • Banner_Gugatan_Mandiri_2.jpg
  • banner_ZI.jpg
  • E-court_copy.jpg
  • hb-misi-sdk.jpg
  • hb-visi-sdk.jpg
  • hb-welcome-sdk1.jpg
  • No_Suap.jpg
  • Prodeo_2024_copy.png
  • Siwas.jpg
 

shadow slide1

 
Prosedur Berperkara Layanan Informasi Jadwal Sidang SIPP APM Cuti Tahunan 
           
       
SIWAS MA RI e - Court   Pelita   Validasi Akta Cerai  Izin Keluar Kantor
           
           
siMUPLI Pojok Kotak Kemajuan SIGOA-SKM SIYANTIS  Apl Gugatan Mandiri
 
  • CORONA_MAHKAMAH_AGUNG.gif
 

 
  • BANNER_MAKLUMAT_PELAYANAN_2023.png

Sidikalang, 20 Desember 2018 – Berdasarkan surat Kepala KPKNL Pematangsiantar nomor S-800/WKN.02/KNL.02/2018 mengenai Sertifikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah. Pengadilan Agama Sidikalang menerima kunjungan dari tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pematangsiantar untuk dapat diikutsertakan dalam program Sertifikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah pada tahun 2020.

Dalam kunjungannya, tim KPKNL Pematangsiantar melakukan proses pengecekan dokumen yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Sidikalang yang nantinya akan dijadikan sebagai data dukung alas hak dalam proses pensertifikasian tersebut. Adapun tanah yang menjadi objek pensertifikatan adalah tanah yang dikuasai oleh Pengadilan Agama Sidikalang yang merupakan hibah dari ex-BRR NAD-Nias. Dan kegiatan ini didasari atas pentingnya monitoring progres penyelesaian sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, yang merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah telah diamanatkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Kemudian sesuai dengan amanat dalam Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah, BMN berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga yang menguasai dan/atau menggunakan Barang Milik Negara”.

Media Sosial

Search

Statistik Website

2292723
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
3995
23755
68548
2292723

0.89%
18.91%
0.20%
0.10%
0.02%
79.88%

Your IP:13.59.113.226

Survei Kepuasan

 Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Agama Sidikalang
 Indeks Persepsi Korupsi di Pengadilan Agama Sidikalang

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
11.30 - 12.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Jadwal Sidang

  • aprilia.png
  • A_Purna.png
  • Duka_Abdul_Manan.png
  • FOTO_BANNER_BAWAH_1.jpg
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Laila.jpg
  • SELAMAT_Ketua.png
  • SELAMAT_Wakil_Ketua_pa.png