PENGUMUMAN
- Pemenang Pemilihan Langsung Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Sidikalang
- Pemberitahuan Klarifikasi dan Evaluasi Penawaran Lembaga Pemberi Layanan POSBAKUM Tahun 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Lembaga Pemberi Layanan POSBAKUM Tahun 2024
- Seleksi Lembaga Pemberi Layanan POSBAKUM TA 2024
- Pengumuman Perkara Sidang Tahun 2023 Pengadilan Agama Sidikalang
Sidikalang | Senin, 29 Juli 2019 Pengadilan Agama Sidikalang melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan Permohonan Sita Eksekusi dengan Regno. 9/Pdt.G/2017/PA.Sdk tanggal 11 Januari 2019 dan berdasarkan Putusan PTA Medan dengan Regno. 3/Pdt.G/2018/PTA.Mdn tanggal 29 Januari 2018.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sidikalang dengan dihadiri oleh Pemohon, Kepala Desa, dan Kantor BPN Sidikalang. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan di Kecamatan Siempat Nempu dan di Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. Sita dilakukan terhadap dua bidang tanah dengan luas 17.5 Rante terletak di Perladangan Sitanggiring, Desa Hutaimbaru, Kec. Siempat Nempu, Kab. Dairi dan dengan luas 50 x 5 meter terletak di Desa Berampu, Kec. Berampu, Kab. Dairi. (uxwhite)