Pengadilan Agama Sidikalang, Hari Senin, tanggal 28 Januari 2019 Hakim mediator Pengadilan Agama Sidikalang berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara Harta Bersama.
Sri Hartati, S.H.I. selaku mediator berhasil memediasi perkara dengan register perkara Nomor 62/Pdt.G/2018/PA.Sdk hingga akhirnya para pihak bersepakat untuk berdamai. Perdamaian tersebut mereka sampaikan kepada mediator di ruang mediasi pada hari Senin (28 Januari 2019) sekitar pukul 14.00 WIB. “Kami sepakat untuk membagi harta bersama secara kekeluargaan (perdamaian)” ujar Khaidir Banurea bin Syamsudin Banurea selaku Penggugat dan Lenny Rosalita Caniago binti Adbul Mutalib selaku Tergugat.
Agenda mediasi kali ini merupakan mediasi lanjutan dari mediasi sebelumnya yang sudah 4 kali dilaksanakan. Pada proses mediasi sebelumnya para pihak telah menyerahkan kepada mediator konsep mediasi dari masing-masing pihak.
Seiring berjalannya mediasi, para pihak yang dihadiri langsung, bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai di luar persidangan dengan membuat surat kesepakatan perdamaian dan hal tersebut terwujud dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 di ruang mediasi di hadapan Sri Hartati, S.H.I. selaku mediator. (uxwhite)