Sidikalang | Senin, 29 Juli 2019 Pengadilan Agama Sidikalang melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan Permohonan Sita Eksekusi dengan Regno. 9/Pdt.G/2017/PA.Sdk tanggal 11 Januari 2019 dan berdasarkan Putusan PTA Medan dengan Regno. 3/Pdt.G/2018/PTA.Mdn tanggal 29 Januari 2018.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sidikalang dengan dihadiri oleh Pemohon, Kepala Desa, dan Kantor BPN Sidikalang. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan di Kecamatan Siempat Nempu dan di Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. Sita dilakukan terhadap dua bidang tanah dengan luas 17.5 Rante terletak di Perladangan Sitanggiring, Desa Hutaimbaru, Kec. Siempat Nempu, Kab. Dairi dan dengan luas 50 x 5 meter terletak di Desa Berampu, Kec. Berampu, Kab. Dairi. (uxwhite)

Media Sosial

Search

Statistik Website

2204929
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
4880
33850
177091
2204929

0.91%
18.58%
0.20%
0.10%
0.02%
80.20%

Your IP:18.209.66.87

Survei Kepuasan

 Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Agama Sidikalang
 Indeks Persepsi Korupsi di Pengadilan Agama Sidikalang
JAM KERJA BULAN RAMADHAN
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 15.00
08.00 - 15.30
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 12.30
11.30 - 12.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Jadwal Sidang

  • aprilia.png
  • A_Purna.png
  • Duka_Abdul_Manan.png
  • FOTO_BANNER_BAWAH_1.jpg
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Laila.jpg
  • SELAMAT_Ketua.png
  • SELAMAT_Wakil_Ketua_pa.png