Kunjungan tersebut dimaksud untuk berkonsultasi terkait itsbat nikah dalam wilayah hukum PA Sidikalang. Konsultasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir nikah dibawah tangan atau nikah tanpa adanya ikatan hukum dengan buku nikah.
Kunjungan tersebut langsung diterima baik oleh Panitera PA Sidikalang, Ibu Dra. Siti Hadijah, S.H.. Beliau memberi penjelasan mengenai syarat dan biaya yang akan ditanggung oleh para pihak dalam proses itsbat nikah tersebut. Beliau juga berpesan agar mempersiapkan persyaratannya dengan segera agar proses itsbat nikah tersebut berjalan dengan lancar.