Dalam kunjungannya, tim KPKNL Pematangsiantar melakukan proses pengecekan dokumen yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Sidikalang yang nantinya akan dijadikan sebagai data dukung alas hak dalam proses pensertifikasian tersebut. Adapun tanah yang menjadi objek pensertifikatan adalah tanah yang dikuasai oleh Pengadilan Agama Sidikalang yang merupakan hibah dari ex-BRR NAD-Nias. Dan kegiatan ini didasari atas pentingnya monitoring progres penyelesaian sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, yang merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah telah diamanatkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Kemudian sesuai dengan amanat dalam Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah, BMN berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga yang menguasai dan/atau menggunakan Barang Milik Negara”.