Sidikalang | Kamis, 11 April 2019 Pengadilan Agama Sidikalang melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan Permohonan Sita Eksekusi dengan Regno. 9/Pdt.G/2017/PA.Sdk tanggal 11 Januari 2019 dan berdasarkan Putusan PTA Medan dengan Regno. 3/Pdt.G/2018/PTA.Mdn tanggal 29 Januari 2018.

Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan di Kecamatan Siempat Nempu dan di Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. Sita dilakukan terhadap dua bidang tanah dengan luas 17.5 Rante terletak di Perladangan Sitanggiring, Desa Hutaimbaru, Kec. Siempat Nempu, Kab. Dairi dan dengan luas 50 x 5 meter terletak di Desa Berampu, Kec. Berampu, Kab. Dairi. (uxwhite)

Media Sosial

Search

Statistik Website

2298167
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
1453
29199
73992
2298167

0.89%
18.94%
0.20%
0.10%
0.02%
79.86%

Your IP:18.116.36.192

Survei Kepuasan

 Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Agama Sidikalang
 Indeks Persepsi Korupsi di Pengadilan Agama Sidikalang

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
11.30 - 12.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Jadwal Sidang

  • aprilia.png
  • A_Purna.png
  • Duka_Abdul_Manan.png
  • FOTO_BANNER_BAWAH_1.jpg
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Laila.jpg
  • SELAMAT_Ketua.png
  • SELAMAT_Wakil_Ketua_pa.png